Sebanyak 167 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dilikuidasi hingga 28 April 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah merestrukturisasi dan mengoptimalisasi perusahaan pelat merah.
Likuidasi tersebut dipimpin oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, yang ditugaskan untuk memperkuat tata kelola dan kinerja BUMN di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Operasional Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa proses perampingan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memangkas jumlah BUMN dari 1.077 menjadi sekitar 200–300 perusahaan pada akhir 2026.
Selain likuidasi, strategi optimalisasi mencakup divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi, dengan fokus pada perusahaan yang tidak memiliki daya saing atau berada di luar bisnis inti.
Konsolidasi dilakukan berdasarkan sektor, seperti penggabungan perusahaan logistik, rumah sakit, perhotelan, sekuritas, dan asuransi untuk menciptakan skala ekonomi yang lebih besar.
Dony menegaskan bahwa istilah ‘Sinergi BUMN’ kini diganti dengan kewajiban kolaborasi yang terukur, didorong oleh pembentukan Sovereign Wealth Fund Danantara.
Managing Director Stakeholder Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kebijakan akuntansi, kualitas aset, dan sistem tata kelola untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan jangka panjang.
Proses penguatan fundamental BUMN dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas operasional dan kesinambungan layanan publik di seluruh portofolio BUMN.





