PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan klarifikasi resmi terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Cabang Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Jumat, 24 April 2026.
Aksi massa tersebut menyoroti isu yang berkaitan dengan produk milik sebuah koperasi, yang mana BNI menegaskan bukan merupakan bagian dari perseroan.
Klarifikasi ini disampaikan BNI untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjelaskan posisi perseroan dalam permasalahan yang disorot.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa koperasi yang dimaksud merupakan entitas yang berdiri sendiri.
Okki menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut tidak terkait langsung dengan produk atau layanan milik BNI.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini tengah berada dalam proses penyelesaian hukum yang berlaku.
BNI, kata Okki, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan menaati putusan hukum yang sedang berjalan,” ujar Okki.
Pernyataan ini menegaskan bahwa BNI akan mengikuti seluruh prosedur legal untuk mencapai penyelesaian masalah yang adil.





