Ditjen Pajak Catat 12,1 Juta SPT Tahunan Terlaporkan hingga Akhir April 2026

Ardian Santo

April 28, 2026

1
Min Read

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mencatat sebanyak 12.109.636 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah dilaporkan hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan akumulasi pelaporan untuk Tahun Pajak 2025.

Mayoritas pelaporan diketahui berasal dari wajib pajak orang pribadi kategori karyawan dengan jumlah mencapai 10.238.700 SPT.

Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan turut berkontribusi dengan total laporan sebanyak 1.319.777 SPT pada periode yang sama.

Untuk kategori wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, tercatat ada 539.198 laporan dalam rupiah dan 501 laporan dalam dolar AS.

Pihak DJP terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir demi menghindari sanksi administratif.

Selain pencapaian SPT, jumlah wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax DJP juga mengalami peningkatan hingga menyentuh angka 18.604.398 pengguna.

Dari total aktivasi Coretax tersebut, sebanyak 17.456.928 pengguna merupakan wajib pajak orang pribadi dan 1.055.977 adalah wajib pajak badan.

Related Post