CSIS Desak Penegakan Aturan Tegas Terhadap Praktik Debt Collector Ekstrem

Ardian Santo

April 28, 2026

2
Min Read

Centre for Strategic and International Studies atau CSIS menilai penindakan tegas terhadap pelanggaran penagihan oleh debt collector menjadi langkah mendesak guna mengatasi praktik ekstrem di sektor jasa keuangan pada Senin, 27 April 2026, di Jakarta.

Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri menyatakan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kekurangan regulasi melainkan pada lemahnya pelaksanaan aturan yang sudah tersedia.

Yose merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang sebenarnya telah menjadi landasan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Tetapi kan masalahnya enforcement-nya yang kurang, jadi kita harus membedakan antara regulasi dengan enforcement, ujar Yose saat memberikan keterangan kepada media.

Lemahnya pengawasan dan penindakan dinilai membuat berbagai praktik penagihan di luar ketentuan terus terjadi di lapangan hingga saat ini.

Kondisi tersebut dianggap berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan serta layanan keuangan formal secara keseluruhan.

Yose menegaskan bahwa regulator dan aparat penegak hukum memiliki peran sentral untuk memastikan seluruh pelaku industri mematuhi standar penagihan kepada debitur.

Pihak CSIS juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola internal perusahaan pembiayaan termasuk penguatan verifikasi nasabah melalui prinsip Know Your Customer atau KYC.

Pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK secara intensif diharapkan dapat menekan risiko kredit bermasalah sehingga meminimalkan kebutuhan penagihan agresif.

Isu ini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penggunaan layanan ambulans oleh debt collector untuk mendatangi rumah debitur di wilayah Sleman dan Semarang.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak lebih tegas terhadap intimidasi maupun ancaman yang dilakukan dalam proses penagihan utang di lapangan.

Related Post