Maraknya praktik penagihan ekstrem oleh debt collector tidak perlu direspons dengan penambahan atau penguatan regulasi baru di sektor pembiayaan.
Lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai langkah tersebut justru berpotensi memperberat industri tanpa menyelesaikan akar masalah.
Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri, menyatakan bahwa kerangka regulasi terkait penagihan utang saat ini sudah cukup memadai dan tidak memerlukan tambahan aturan baru.
“Ini bukan masalah regulasi. Regulasinya sudah banyak. Regulasinya juga, mekanismenya juga secara hukum sudah ada,” ujar Yose kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Yose, persoalan utama terletak pada lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di lapangan, bukan pada ketersediaan aturan.
Ia mengkritik kecenderungan pemerintah atau regulator untuk menambah kebijakan setiap kali terjadi pelanggaran, yang dinilai hanya memperpanjang birokrasi tanpa menyelesaikan masalah secara substantif.
“Tapi kemudian dicoba diperbaiki dengan menambah kebijakan, menambah regulasi. Yang enggak klop karena akhirnya hanya akan menambah regulasi saja, menambah panjang birokrasi tanpa benar-benar menyelesaikan permasalahan. Karena permasalahannya ada di enforcement tadi,” katanya.
Yose juga memperingatkan bahwa penambahan aturan dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi perusahaan pembiayaan.
Perusahaan harus menyesuaikan prosedur internal, sistem pengawasan, dan menambah sumber daya manusia untuk memenuhi kewajiban baru.
Kenaikan biaya operasional ini berpotensi mengurangi efisiensi dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dalam bentuk bunga atau biaya layanan yang lebih tinggi.
Solusi yang lebih mendesak, menurut CSIS, adalah memperkuat penegakan aturan yang sudah ada, termasuk pengawasan terhadap mitra penagih, kepatuhan terhadap prosedur penagihan, serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.





