Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, menilai struktur pasar aset kripto di Indonesia masih berpotensi berkembang melalui model multi-bursa.
Hal ini didukung oleh pendekatan regulasi berbasis pasar (market-based) yang membuka ruang besar bagi pelaku swasta untuk berperan aktif dalam pengembangan industri kripto.
Pandu menjelaskan bahwa sejarah pengaturan aset kripto yang awalnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi faktor utama terbentuknya pasar yang digerakkan oleh sektor swasta.
Berbeda dengan pasar saham yang dibangun secara terpusat melalui Bapepam, pengembangan bursa kripto di Indonesia lebih dipengaruhi oleh dinamika pasar dan inisiatif pelaku usaha.
Seperti disampaikan dalam peluncuran Industry Consultative Paper Aftech di Jakarta pada Rabu (22/4/2026), Pandu menyatakan bahwa jumlah bursa kripto di Indonesia bisa bertambah, baik menjadi tiga, sepuluh, bahkan lebih.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan pemilihannya akan ditentukan oleh pasar, terutama berdasarkan faktor keamanan dan rasa percaya (trust) dari pengguna.
“Orang akan memilih bursa yang paling aman dan nyaman, karena ini menyangkut uang pihak ketiga,” ujarnya.
Aftecht berperan sebagai jembatan antara regulator dan pelaku industri untuk menyusun kerangka aturan yang melindungi konsumen tanpa menghambat inovasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menambahkan bahwa Indonesia memiliki model unik karena menjadi satu-satunya negara dengan lebih dari satu bursa aset kripto.
OJK menerapkan pendekatan bertahap, terstruktur, dan berbasis tiga fase utama dalam mengatur serta mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen di tengah pertumbuhan cepat industri digital.





