Denda KPPU Rp755 Miliar ke 97 Fintech Picu Kekhawatiran Investor Asing

Ardian Santo

April 28, 2026

1
Min Read

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer lending telah memicu kekhawatiran serius terhadap iklim investasi di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyatakan bahwa mayoritas pelaku industri akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena dinilai penuh kejanggalan.

Entjik mengungkapkan, proses dan hasil keputusan KPPU tidak mencerminkan kondisi riil industri serta tidak mempertimbangkan surat panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.

“Terlalu banyak hal-hal yang aneh dalam keputusan ini sehingga tentunya kita naik banding untuk putusan KPPU,” ujar Entjik dalam webinar pada Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan bahwa dampak utama dari putusan ini adalah menurunnya kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Beberapa investor dikabarkan mulai mempertimbangkan untuk mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Vietnam, dan Pakistan akibat persepsi lemahnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Entjik juga memperingatkan bahwa keputusan ini berpotensi merusak industri fintech, mendorong keluarnya investor, dan membuka ruang bagi maraknya pinjaman online ilegal.

Menurutnya, ketidakpastian hukum saat ini menjadi faktor penghambat utama keberlanjutan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Related Post