Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer lending menuai keprihatinan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan bahwa sanksi tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap platform legal dan justru menguntungkan pinjaman online ilegal.
Ia menilai tuduhan kartel bunga yang menjadi dasar putusan KPPU tidak mencerminkan praktik industri karena tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara dalam menentukan suku bunga sejak AFPI berdiri pada 2018.
Entjik menegaskan batas maksimum bunga harian 0,8% yang sempat diterapkan merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perlindungan konsumen, bukan hasil kolusi pelaku usaha.
Pada periode 2018–2022, lanjutnya, OJK belum memiliki dasar hukum kuat untuk mengatur aspek tersebut karena UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum berlaku, sehingga AFPI diminta membantu pengaturan sementara.
Saat ini, pengaturan suku bunga telah sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK, namun keputusan KPPU tetap menimbulkan kekhawatiran akan ketidakkonsistenan dalam penetapan denda antarplatform.
AFPI juga mempertanyakan transparansi perhitungan denda yang dinilai dapat memberi tekanan tambahan bagi pelaku industri yang sudah berizin dan taat aturan.
Entjik menegaskan bahwa tuduhan kartel tanpa bukti kuat justru merugikan ekosistem fintech legal dan membuka ruang bagi pinjol ilegal yang selama ini sulit ditindak.





