Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Citatah Tbk dengan kode saham CTTH pada Senin, 27 April 2026.
Penghentian ini dilakukan sebagai langkah pendinginan atau cooling down setelah terjadi lonjakan harga kumulatif yang signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Donni Kusuma Permana, P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menyatakan bahwa penghentian sementara dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada investor.
Perdagangan saham CTTH dihentikan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai guna memberi waktu bagi pelaku pasar mempertimbangkan keputusan investasi secara matang berdasarkan informasi yang tersedia.
Pada perdagangan Jumat, 24 April 2026, saham CTTH ditutup melonjak 23,85% ke level Rp161 per saham.
Dalam satu pekan, saham tersebut menguat hingga 82,95%, sementara dalam sebulan terakhir kenaikannya mencapai 126,76%.
BEI mengimbau seluruh pihak untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.
Penghentian sementara ini merupakan tindakan preventif yang sesuai dengan mekanisme pengawasan pasar modal untuk menjaga stabilitas dan transparansi pasar.





