Pemerintah Indonesia terus mendorong optimalisasi penggunaan Local Currency Transaction (LCT) sebagai langkah strategis dalam memperdalam integrasi keuangan regional dan mengurangi ketergantungan pada dolar AS.
Langkah ini didorong oleh struktur perdagangan Indonesia yang mayoritas dilakukan dengan mitra dagang non-dolar, sehingga menciptakan peluang besar untuk memperluas transaksi dalam mata uang lokal.
Kinerja perdagangan yang solid mendukung percepatan adopsi LCT, dengan surplus perdagangan mencapai USD1,27 miliar pada Februari 2026, didorong ekspor non-migas seperti batu bara, minyak sawit, serta besi dan baja.
Nila transaksi LCT melonjak tajam menjadi USD8,45 miliar sepanjang Januari–Februari 2026, naik dari USD3,21 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Jumlah pengguna LCT juga meningkat signifikan, mencapai 14.621 pada Februari 2026, dengan rata-rata bulanan 16.030 pengguna, jauh di atas rata-rata 9.720 pengguna per bulan pada 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Perekonomian, Ferry Irawan, menyatakan bahwa Bank Indonesia dan pemerintah bersinergi memajukan kerangka LCT untuk mendiversifikasi pembayaran bilateral dan memperkuat ketahanan ekonomi.
Ferry menekankan bahwa LCT bertujuan meningkatkan efisiensi pasar, memperdalam pasar keuangan, serta mengurangi volatilitas nilai tukar rupiah.
LCT telah diterapkan sejak 2018 dan kini meluas ke sektor manufaktur, listrik dan gas, transportasi, perdagangan, serta jasa, menunjukkan implementasi nyata dalam mendukung sektor riil.
Pada 2025, Indonesia telah menjalin kerja sama LCT dengan enam mitra utama: Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Transaksi LCT memungkinkan perdagangan lintas negara dilakukan langsung dalam mata uang lokal tanpa perantara dolar AS.
Implementasi LCT didukung tiga pilar utama: fleksibilitas Foreign Exchange Administration (FEA), mekanisme pengawasan, serta peran Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Pemerintah membentuk Gugus Tugas LCT Nasional yang melibatkan 10 kementerian dan lembaga untuk memperkuat koordinasi dan mendorong pemanfaatan LCT dalam ekspor-impor.
Pelaku usaha juga mendapat kemudahan berupa insentif dan penyederhanaan proses transaksi guna menekan biaya perdagangan internasional.
Ferry menegaskan bahwa pengembangan LCT merupakan langkah konkret menuju ekosistem ekonomi yang lebih tangguh, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah, lembaga keuangan, dan dunia usaha.





