Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 190,56 kilogram emas pada 27 April 2026.
Penyelundupan tersebut digagalkan berdasarkan informasi rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pemeriksaan dilakukan terhadap pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 611 buah gelang emas dengan berat 60,3 kilogram senilai USD 8,97 juta serta 2.971 koin emas seberat 130,26 kilogram senilai USD 19,41 juta.
Total nilai barang yang disita mencapai USD 28,35 juta atau setara Rp 502,55 miliar berdasarkan nilai pasar internasional.
Nilai pabean sementara atas komoditas tersebut mencapai Rp 486,07 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 41,19 miliar akibat tidak dibayarkannya bea keluar.
Empat pihak terlibat dalam kasus ini, yaitu HH, AH, HG, dan warga negara asing asal India berinisial PP.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa ekspor emas harus transparan dan sesuai aturan untuk menjaga hak negara serta stabilitas pasokan dalam negeri.
Kebijakan pengenaan bea keluar atas ekspor emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 17 November 2025.
Tarif bea keluar bervariasi mulai dari 7,5 persen hingga 15 persen tergantung bentuk dan jenis emas, dengan tujuan mendorong pengolahan dalam negeri dan menjaga ketersediaan stok nasional.





