OJK Terapkan Deregulasi untuk Dorong Pertumbuhan Pembiayaan PVML Syariah

Ardian Santo

April 28, 2026

2
Min Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan langkah-langkah deregulasi untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) berbasis syariah.

Langkah ini diambil untuk memperluas akses pendanaan bagi segmen ultra mikro dan UMKM yang masih menghadapi keterbatasan dalam menjangkau layanan keuangan formal.

Kebijakan tersebut dicanangkan oleh OJK melalui pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Agusman menjelaskan bahwa deregulasi mencakup tiga poin utama: pertama, PVML syariah dapat melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) konvensional melalui skema pinjaman bersama.

Kedua, dibukanya akses pendanaan dari lembaga keuangan konvensional kepada PVML syariah.

Ketiga, PVML syariah diperbolehkan menggunakan akad lain atau kombinasi akad selama telah mendapat opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Kebijakan ini memungkinkan pelaku usaha PVML syariah untuk memperluas sumber pendanaan melalui kolaborasi lintas sistem, baik syariah maupun konvensional, serta meningkatkan fleksibilitas dalam skema pembiayaan.

Selain itu, OJK sedang menyusun roadmap pengembangan sektor PVML syariah yang ditargetkan terbit pada tahun 2026 sebagai arah strategis jangka menengah.

Hingga Februari 2026, penyaluran pembiayaan PVML syariah mencapai Rp119,03 triliun, tumbuh 7,43% secara tahunan (year-on-year).

Kontribusi terbesar berasal dari Unit Usaha Syariah Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan porsi 29,50% atau setara Rp35,12 triliun, terutama melalui program Mekaar Syariah dan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).

Agusman menilai pertumbuhan ini mencerminkan tingginya kebutuhan riil masyarakat terhadap akses pembiayaan yang inklusif, khususnya di kalangan ultra mikro dan UMKM.

“Hal ini mencerminkan tingginya kebutuhan pembiayaan pada segmen ultra mikro dan UMKM, dan inilah yang dicari oleh masyarakat kita,” ujar Agusman.

Related Post