CSIS Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas terhadap Praktik Debt Collector Ekstrem

Ardian Santo

April 28, 2026

2
Min Read

Maraknya praktik penagihan utang yang ekstrem oleh debt collector memicu sorotan publik terhadap lemahnya penegakan aturan di sektor jasa keuangan.

Kasus terbaru terjadi di Sleman dan Semarang, di mana diduga ada upaya penipuan dengan mendatangkan ambulans dan pemadam kebakaran ke rumah debitur untuk menekan pembayaran utang.

Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, menilai persoalan utama bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya penegakan hukum atau enforcement.

Menurutnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 telah mengatur perlindungan konsumen, termasuk batasan dalam proses penagihan utang.

Namun, pelaksanaannya dinilai masih sangat buruk karena minimnya pengawasan dan sanksi bagi pelanggar.

“Tetapi kan masalahnya enforcement-nya yang kurang. Jadi kita harus membedakan antara regulasi dengan enforcement. Yang perlu diperbaiki adalah enforcement-nya,” ujar Yose kepada Warta Ekonomi, Senin (27/4/2026).

Yose menekankan bahwa tanpa penindakan tegas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap industri pembiayaan dan layanan keuangan formal.

Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola internal perusahaan pembiayaan dan platform pinjaman online.

Perusahaan diminta memperkuat verifikasi nasabah melalui penerapan Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat dan pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara maksimal.

Langkah ini dinilai dapat menekan risiko kredit macet sehingga mengurangi kebutuhan akan penagihan agresif.

Yose juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk bertindak cepat terhadap praktik penagihan ilegal seperti intimidasi, ancaman, dan manipulasi layanan darurat.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta pelaku dugaan penyalahgunaan ambulans dan pemadam kebakaran untuk penagihan ditangkap dan diproses hukum.

Related Post