OJK Jatuhkan Sanksi Rp15,9 Miliar untuk Kasus Manipulasi Pasar hingga April 2026

Ardian Santo

April 28, 2026

1
Min Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dalam kasus manipulasi pasar modal.

Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal pada awal tahun 2026.

Selain denda, satu pihak perorangan lainnya juga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran serupa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK konsisten menegakkan kepastian hukum melalui pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran.

Ia menegaskan komitmen OJK dalam menciptakan pasar modal yang transparan dan adil bagi seluruh investor.

Secara keseluruhan, hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, termasuk kasus manipulasi pasar atau ‘gorengan saham’ senilai Rp29,3 miliar.

Selain denda, regulator juga memberikan berbagai bentuk sanksi lain, seperti pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis kepada pihak terkait.

Hasan Fawzi menyampaikan hal tersebut dalam Press Conference dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Jakarta pada Kamis (2/4/2026).

Related Post