Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin, 27 April 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang yang menggunakan petugas pemadam kebakaran untuk menagih utang kepada debitur.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa praktik penagihan yang melanggar etika dan hukum tidak dapat ditoleransi di sektor jasa keuangan.
Menurut Agus, masyarakat banyak dirugikan dan diresahkan oleh tindakan debt collector yang tidak sesuai ketentuan pelindungan konsumen.
OJK meminta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI terkait keterlibatan perusahaan dalam insiden tersebut, sebagai langkah awal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar penagihan yang berlaku.
Regulator akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan siap menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
AFPI juga diminta untuk melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi berupa blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam tindakan ekstrem tersebut.
OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan debt collector tetap berada pada perusahaan penyelenggara jasa keuangan, termasuk dalam kerja sama dengan pihak ketiga.
Perusahaan diminta mengevaluasi seluruh proses penagihan agar ke depan dilakukan secara profesional dan sesuai undang-undang.
Aturan mengenai larangan praktik penagihan yang intimidatif dan merendahkan martabat konsumen telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas dan transparan.
Regulator memastikan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran dalam proses penagihan yang dilakukan oleh pihak terkait.





