Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa struktur pasar aset kripto di Indonesia masih berpotensi berkembang melalui model multi-bursa.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan regulasi berbasis pasar (market-based) membuka ruang besar bagi pelaku swasta untuk berperan aktif dalam pengembangan industri kripto.
Menurut Pandu, perbedaan mendasar antara pasar kripto dan pasar saham di Indonesia terletak pada sejarah pengaturannya.
Pasar saham dibangun melalui pendekatan regulasi terpusat yang dipimpin oleh pemerintah melalui Bapepam, sedangkan pasar kripto awalnya diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang lebih didorong oleh sektor swasta.
“Perbedaan awalnya itu mulainya dari Kementerian Perdagangan dulunya dari Bappebti. Di Bappebti itu memang led by private sector,” ujar Pandu usai peluncuran Industry Consultative Paper Aftech di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis pasar memungkinkan munculnya lebih banyak bursa kripto selama memenuhi aspek keamanan dan kebutuhan pengguna.
“Bisa, itu jadi dari sisi itu bisa ada sampai 3 bursa, bisa 10, bisa 100, bisa banyak. Tapi balik lagi, orang akan memilih bursa yang paling penting aman dan nyaman, pasti itu pilihannya,” kata Pandu.
Pandu menambahkan bahwa Aftech berperan sebagai jembatan antara regulator dan pelaku industri untuk menyusun kerangka regulasi yang melindungi konsumen, terutama karena industri kripto melibatkan dana pihak ketiga.
“Jadi OJK pun adopsinya sudah, let the private market decide dari sisi OJK-nya dan kami dari Aftech sebagai bridge antara pemain dan regulator kita coba cari rambu-rambu yang pas saja,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa Indonesia memiliki model pasar kripto yang unik karena memiliki lebih dari satu bursa aset kripto.
“Karena Indonesia satu-satunya di dunia yang punya bursa dan bursanya dua lagi,” kata Adi.
Ia menjelaskan bahwa OJK menerapkan pendekatan bertahap, terstruktur, dan berbasis tiga fase utama dalam mengatur dan mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi industri dan melindungi kepentingan konsumen.





