OJK Soroti Keterbatasan Permodalan Industri Penjaminan, Dorong Penguatan Ekosistem

Ardian Santo

May 1, 2026

2
Min Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih terbatasnya permodalan dalam industri penjaminan di Indonesia.

Lembaga tersebut mendorong penguatan ekosistem penjaminan untuk meningkatkan kapasitas domestik dan mendukung akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM.

Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Asep Iskandar, menyatakan bahwa sejumlah perusahaan penjaminan masih berupaya memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan oleh regulator.

“Permodalan menjadi tantangan utama. Beberapa perusahaan penjaminan masih berupaya memenuhi ketentuan yang telah diatur,” ujarnya dalam webinar Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kamis (16/4/2026).

Asep menjelaskan bahwa perbedaan cakupan operasional, mulai dari skala nasional hingga daerah, memengaruhi kebutuhan modal dan kapasitas usaha masing-masing perusahaan penjaminan.

OJK mendorong penambahan entitas penjaminan ulang untuk memperluas kapasitas penjaminan dan meningkatkan kemampuan penyerapan risiko di dalam negeri.

“Diharapkan terdapat tambahan perusahaan penjaminan ulang untuk memperkuat kapasitas domestik,” ujarnya.

OJK juga mencatat rendahnya literasi masyarakat terhadap industri penjaminan, yang berdampak pada minimnya pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat penjaminan dalam memperoleh akses pembiayaan.

Untuk mengatasi hal tersebut, penguatan industri penjaminan memerlukan dukungan dari kebijakan dan kelembagaan yang kuat.

Per Desember 2025, OJK telah menerapkan pengawasan berbasis risiko sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga penjaminan.

Ke depan, OJK merekomendasikan pembentukan lembaga penjaminan ulang nasional serta penguatan permodalan perusahaan penjaminan daerah guna meningkatkan ketahanan industri secara keseluruhan.

Related Post