Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan peran strategis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Asep Iskandar, Kamis (16/4/2026), di tengah tantangan struktural yang masih membatasi penguatan sektor UMKM.
Menurut Asep, UMKM memberikan kontribusi sebesar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam webinar Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Struktur UMKM di Indonesia didominasi oleh usaha mikro, yang jumlahnya mencapai 63,35 juta unit, dengan modal di bawah Rp1 miliar dan omzet maksimal Rp2 miliar.
Usaha kecil tercatat sebanyak 1,37 juta unit, sementara usaha menengah sekitar 0,74 juta unit.
Meski kontribusinya besar, porsi pembiayaan UMKM dari lembaga jasa keuangan masih rendah, yaitu hanya 18,42% dari total pembiayaan.
Pembiayaan tersebut mencakup bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, fintech lending, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro.
Asep menjelaskan bahwa rendahnya akses pembiayaan ini disebabkan oleh kerentanan struktural yang masih dihadapi UMKM.
Faktor-faktor tersebut meliputi keterbatasan pemanfaatan teknologi, kapasitas sumber daya manusia (SDM), ketergantungan pada sumber pendapatan yang belum stabil, serta keterbatasan akses terhadap pembiayaan.
“Kerentanan UMKM mencakup aspek teknologi, kapasitas SDM, sumber pendapatan, dan akses pembiayaan,” ujar Asep.





