AFPI: Denda KPPU Rp755 Miliar ke 97 Fintech Picu Kekhawatiran Investor Asing

Ardian Santo

May 1, 2026

2
Min Read

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer lending memicu kekhawatiran serius terhadap iklim investasi di sektor fintech Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyatakan bahwa mayoritas pelaku industri akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Langkah hukum ini diambil karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses dan pertimbangan putusan yang dinilai tidak mencerminkan realitas kondisi industri.

“Terlalu banyak hal-hal yang aneh dalam keputusan ini sehingga tentunya kita naik banding untuk putusan KPPU. Semua teman-teman sudah sepakat, ada beberapa yang memang tidak naik banding, tapi sebagian besar ikut banding atas putusan tersebut,” ujar Entjik dalam webinar, Selasa (14/4/2026).

Entjik menekankan bahwa dampak paling kritis dari keputusan ini adalah meningkatnya ketidakpercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Ia menyebut, sejumlah investor kini mempertimbangkan untuk mengalihkan investasi mereka ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam.

“Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” katanya.

Keputusan KPPU dinilai tidak mempertimbangkan surat pandangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah dikeluarkan sebagai acuan regulasi di industri.

“Yang dikhawatirkan investor adalah surat dari OJK ini sudah ada, tapi KPPU tidak melihat dan mengesampingkan hal ini,” ujarnya.

Pelaku industri saat ini tengah melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah ketidakpastian regulasi.

Namun, ketidakpastian hukum tetap menjadi faktor dominan yang memengaruhi keputusan investasi jangka panjang.

Entjik memperingatkan bahwa dampak keputusan ini tidak hanya terbatas pada industri peer-to-peer lending, tetapi juga dapat merembet ke ekosistem keuangan digital secara keseluruhan.

“Keputusan ini, pertama, bisa menghancurkan industri; kedua, investor akan keluar; dan ketiga, yang paling berbahaya, pinjol ilegal akan semakin marak,” tegasnya.

Related Post