Wikimedia Foundation telah menyelesaikan proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Langkah ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan membuka jalan bagi normalisasi akses ke Wikipedia yang sebelumnya sempat terbatas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi Indonesia (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa proses normalisasi akses Wikipedia saat ini sedang berlangsung.
“Wikimedia Foundation sudah menyelesaikan pendaftaran, dan saat ini kami sedang memproses normalisasi akses Wikipedia,” kata Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Kamis (30/04/2026).
IA menyampaikan apresiasi atas kepatuhan administratif yang ditunjukkan oleh Wikimedia Foundation terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah Wikimedia Foundation dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Alexander, pendaftaran PSE merupakan kewajiban administratif untuk menjamin tata kelola sistem elektronik yang tertib, transparan, dan akuntabel di Indonesia.
Setiap penyelenggara sistem elektronik, kata dia, memiliki tanggung jawab atas layanan yang dioperasikan di Indonesia, sehingga pendaftaran memperjelas pihak yang bertanggung jawab dan memudahkan koordinasi regulasi.
IA menegaskan seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak diskriminatif.
Dalam pertemuan terakhir dengan Kemkomdigi, Wikimedia Foundation menegaskan bahwa organisasi tersebut merupakan lembaga global yang dikelola oleh komunitas sukarelawan dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Wikimedia Indonesia disebut sebagai entitas terpisah dan tidak mewakili posisi resmi Wikimedia Foundation.
Oleh karena itu, pernyataan atau pandangan yang disampaikan oleh Wikimedia Indonesia, termasuk melalui media sosial, tidak mencerminkan sikap resmi Wikimedia Foundation sebagai subjek pendaftaran PSE.
Kemkomdigi menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi seluruh penyelenggara sistem elektronik dalam memenuhi kewajiban regulasi.
Tujuannya adalah mewujudkan ruang digital yang tertib, adil, serta melindungi kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi dan hak asasi manusia.





