Maraknya praktik penagihan utang yang ekstrem oleh debt collector memicu sorotan terhadap lemahnya penegakan aturan di sektor jasa keuangan.
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai penindakan tegas terhadap pelanggaran merupakan langkah mendesak di tengah meningkatnya keluhan masyarakat.
Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri, menyatakan bahwa persoalan utama bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada lemahnya pelaksanaan aturan yang sudah ada.
Sektor jasa keuangan saat ini telah memiliki kerangka perlindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Menurut Yose, enforcement terhadap regulasi tersebut masih sangat minim sehingga praktik penagihan di luar ketentuan terus terjadi di lapangan.
Ia menilai kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan dan layanan keuangan formal.
Yose menekankan pentingnya peran regulator dan aparat penegak hukum dalam memastikan kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap standar penagihan yang berlaku.
Selain penindakan, ia juga mendorong perbaikan tata kelola internal perusahaan pembiayaan dan platform pinjaman online.
Proses verifikasi nasabah melalui Know Your Customer (KYC) dan pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) harus diperkuat sejak awal.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan risiko kredit macet sehingga kebutuhan penagihan agresif dapat diminimalkan.
Yose menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap praktik penagihan yang melibatkan intimidasi, ancaman, atau cara manipulatif.
Kepolisian, kata dia, memiliki kewenangan untuk menindak pelaku yang melanggar hukum.
Sorotan terhadap debt collector menguat setelah muncul dugaan penyalahgunaan layanan ambulans dan pemadam kebakaran untuk menagih utang di Sleman dan Semarang.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, sebelumnya telah mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.





