CSIS: Perketat Regulasi Pembiayaan Bukan Solusi Atasi Aksi Ekstrem Debt Collector

Ardian Santo

May 1, 2026

2
Min Read

Maraknya praktik penagihan ekstrem oleh debt collector tidak perlu direspons dengan penambahan atau penguatan regulasi baru di sektor pembiayaan.

Lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai langkah tersebut justru berpotensi menambah beban industri tanpa menyelesaikan akar masalah.

Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri, menyatakan kerangka regulasi terkait penagihan utang saat ini sudah cukup memadai dan tidak memerlukan tambahan aturan baru.

Menurut dia, persoalan utama terletak pada lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di lapangan, bukan pada ketiadaan aturan.

“Ini bukan masalah regulasi. Regulasinya sudah banyak. Regulasinya juga, mekanismenya juga secara hukum sudah ada,” ujar Yose kepada Warta Ekonomi, Senin (27/4/2026).

Ia mengkritik kecenderungan pemerintah atau publik yang selalu mendorong penambahan kebijakan setiap kali terjadi pelanggaran oleh penagih utang.

Menurut Yose, pendekatan itu tidak efektif karena hanya memperpanjang birokrasi dan menambah kewajiban administratif bagi pelaku usaha.

“Tapi kemudian dicoba diperbaiki dengan menambah kebijakan, menambah regulasi. Yang enggak klop karena akhirnya hanya akan menambah regulasi saja, menambah panjang birokrasi tanpa benar-benar menyelesaikan permasalahan. Karena permasalahannya ada di enforcement tadi,” katanya.

Yose juga mengingatkan bahwa penambahan aturan baru dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi perusahaan pembiayaan.

Perusahaan harus menyesuaikan prosedur operasional, sistem pengawasan internal, dan menambah sumber daya manusia untuk memenuhi kewajiban baru.

Kenaikan biaya operasional ini berpotensi mengurangi efisiensi dan pada akhirnya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk bunga atau biaya layanan yang lebih tinggi.

Langkah yang lebih mendesak, menurut CSIS, adalah memperkuat penegakan aturan yang sudah ada.

Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap mitra penagihan, memastikan kepatuhan terhadap prosedur penagihan, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi.

Related Post