Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan tambang untuk mengajukan penambahan kuota produksi nikel melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Namun, tambahan produksi yang diberikan dipastikan tidak akan mencapai 50 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan perusahaan tetap diperbolehkan mengajukan tambahan kuota RKAB nikel pada periode Juli 2026.
Meski demikian, persetujuan tambahan produksi akan disesuaikan dengan kapasitas smelter yang tersedia.
“Kalau mengajukan kan boleh-boleh saja. Tapi besarannya disesuaikan, pokoknya disesuaikan sama smelter yang ada,” ujar Tri saat menghadiri peluncuran buku karya Bahlil Lahadalia di Jakarta Theater, dikutip Senin (10/8/2026).
Tambahan Produksi Nikel Tak Sampai 50 Juta Ton
Tri menegaskan pemerintah tidak akan memberikan tambahan kuota produksi dalam jumlah besar. Saat ditanya apakah relaksasi RKAB nikel 2026 bisa mencapai tambahan 50 juta ton, ia memastikan angka tersebut tidak akan tercapai.
“Enggak, enggak sampai (50 juta),” tegasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan penjelasan Tri sebelumnya bahwa relaksasi produksi nikel pada 2026 tidak akan terlalu jauh dari kuota RKAB yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, pemerintah memangkas kuota produksi nikel 2026 menjadi sekitar 260–270 juta ton. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi nikel pada 2025 yang mencapai sekitar 379 juta ton.
Pemangkasan kuota tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari pelaku industri, terutama perusahaan yang menjalankan mandat hilirisasi dan membutuhkan pasokan bijih nikel untuk memenuhi kebutuhan smelter.
Tambahan RKAB Disesuaikan Kapasitas Smelter
Pemerintah memastikan pengajuan tambahan RKAB tidak serta-merta akan disetujui seluruhnya. Besaran tambahan akan mempertimbangkan kapasitas smelter yang tersedia.
Artinya, perusahaan yang mengajukan penambahan produksi harus dapat menunjukkan kebutuhan dan kemampuan penyerapan dari fasilitas pengolahan dan pemurnian yang dimiliki.
Kebijakan tersebut dilakukan agar tambahan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan industri hilir dan tidak menyebabkan kelebihan pasokan di pasar.
INDEF: RKAB Harus Jaga Keseimbangan Industri
Sementara itu, Direktur INDEF GTI, Imaduddin Abdullah, menilai kebijakan relaksasi RKAB nikel 2026 perlu diarahkan pada persoalan yang ingin dikoreksi pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri, stabilitas harga dan pasar, penerimaan negara, serta konservasi sumber daya mineral.
“Revisi RKAB 2026 tidak dapat dinilai hanya dari besar kecilnya kuota produksi, tetapi harus dilihat dari persoalan yang hendak dikoreksi,” kata Imaduddin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai RKAB seharusnya tidak hanya menjadi instrumen untuk mengatur jumlah produksi, tetapi juga digunakan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan industri hilir.
Selain itu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan cadangan mineral.
Konsistensi Pemerintah Jadi Kunci
Imaduddin menjelaskan efektivitas kebijakan RKAB sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menerapkannya.
Menurut dia, pengetatan kuota produksi dapat mendorong kenaikan harga karena pasokan di pasar berkurang. Sebaliknya, penambahan kuota berpotensi menahan kenaikan harga karena pasokan menjadi lebih besar.
Namun, efek tersebut akan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan pelaku pasar terhadap konsistensi kebijakan pemerintah.
Karena itu, revisi RKAB nikel 2026 dinilai perlu dilakukan secara terukur agar tidak hanya menyelesaikan persoalan pasokan jangka pendek, tetapi juga tetap mendukung keberlanjutan industri hilir dan pengelolaan sumber daya mineral nasional.
Dengan demikian, pemerintah masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengajukan tambahan produksi nikel pada 2026. Namun, besaran relaksasi tetap akan dibatasi dan disesuaikan dengan kapasitas smelter yang tersedia.






