Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol. Regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026.
Pembahasan finalisasi aturan dilakukan melalui rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (8/10/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih melakukan sejumlah koordinasi penting, termasuk terkait Perpres Ojol dan keputusan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol, dan keputusan tentang masalah PPPK juga,” ujar Prasetyo.
Driver Ojol Bakal Dipandang sebagai Pengusaha Mikro
Perpres Ojol nantinya tidak hanya mengatur mengenai tarif dan hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Pemerintah juga tengah mendorong perubahan pendekatan terhadap status para pengemudi ojek online.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan salah satu pembahasan dalam penyusunan Perpres tersebut adalah mendorong driver ojol mendapatkan perlakuan sebagai pengusaha mikro.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Menurut Maman, pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pengemudi.
Sektor transportasi daring saat ini telah menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat sekaligus bagian penting dari perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Perpres Ojol Juga Atur Pembagian Tarif
Selain status pengemudi, Perpres Ojol juga akan mengatur berbagai aspek hubungan ekonomi antara driver dan perusahaan aplikasi.
Salah satu poin penting yang akan dimasukkan adalah skema pembagian pendapatan dari layanan transportasi online.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan skema pembagian tarif 92:8 melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dalam skema tersebut, sebanyak 92 persen pendapatan dari tarif perjalanan menjadi hak pengemudi, sedangkan 8 persen menjadi bagian perusahaan aplikasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari Perpres Ojol.
“Untuk kendaraan roda dua itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya,” ujar Dudy.
Perpres Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus
Dudy sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan Perpres Ojol dapat diterbitkan pada Agustus 2026.
“Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Untuk tahap awal, regulasi tersebut akan berfokus pada layanan ojek online roda dua.
Sementara itu, pengaturan mengenai transportasi online roda empat atau taksi online belum akan dimasukkan dalam regulasi tahap pertama.
“Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksol),” ujar Dudy.
Pengiriman Makanan dan Barang Bisa Ikut Diatur
Meski aturan taksi online belum diperluas, pemerintah membuka peluang untuk memasukkan layanan pengiriman barang dan makanan dalam cakupan regulasi.
Dudy mengatakan pengaturan mengenai sektor tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sementara untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi,” jelasnya.
Dengan demikian, cakupan Perpres Ojol berpotensi tidak hanya berkaitan dengan layanan transportasi penumpang, tetapi juga aktivitas ekonomi lain yang terhubung dengan platform digital.
Perlindungan Driver Jadi Fokus Utama
Aspek perlindungan kerja juga menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penyusunan regulasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan terhadap para pengemudi menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
“Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu,” kata Yassierli.
Pemerintah berharap Perpres Ojol dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan ekosistem ekonomi digital.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para driver sekaligus menjaga keberlangsungan industri transportasi berbasis aplikasi.
Tantangan Setelah Perpres Diterbitkan
Perubahan status driver ojol sebagai pengusaha mikro nantinya menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi regulasi.
Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan aturan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi pengemudi.
Dengan finalisasi yang terus dikebut, Perpres Ojol diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi, mulai dari pembagian pendapatan, perlindungan kerja, hingga kepastian hubungan dengan perusahaan aplikasi.
Keberhasilan regulasi tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan serta pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.






