Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga maksimal 40 tahun berpotensi membuka peluang bisnis bagi industri asuransi jiwa kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perpanjangan jangka waktu kredit dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit, termasuk dari sisi pendapatan premi.
“Perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit. Di satu sisi, perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Menurut Ogi, tenor kredit yang lebih panjang memungkinkan polis asuransi jiwa kredit memberikan perlindungan dalam periode yang lebih lama. Kondisi tersebut sekaligus memperluas potensi pendapatan premi bagi perusahaan asuransi yang menyediakan produk terkait.
Risiko Klaim Juga Lebih Panjang
Meski menawarkan peluang bisnis, OJK mengingatkan perusahaan asuransi tetap harus memperhitungkan risiko yang muncul akibat masa pertanggungan yang lebih panjang.
Ogi mengatakan semakin lama periode perlindungan, semakin panjang pula eksposur risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi. Dengan demikian, potensi terjadinya klaim selama masa pertanggungan juga meningkat.
“Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat,” jelasnya.
Karena itu, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan penetapan premi dengan karakteristik risiko yang ditanggung. Pengelolaan risiko dan pencadangan juga harus dilakukan secara memadai untuk mengantisipasi masa perlindungan yang lebih panjang.
“Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung,” kata Ogi.
Menurutnya, penerapan manajemen risiko yang prudent serta perhitungan aktuaria yang tepat dapat membuat perpanjangan tenor kredit menjadi peluang bagi industri asuransi untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.
“Dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat, perpanjangan tenor kredit dapat menjadi peluang bagi industri untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 8,40 Persen
Berdasarkan data OJK per Juni 2026, pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat mencapai Rp94,83 triliun.
Angka tersebut meningkat 8,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp87,48 triliun.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan kinerja positif industri asuransi jiwa di tengah peluang bisnis baru yang dapat muncul dari kebijakan perpanjangan tenor KPR subsidi.






