Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer lending menuai kekhawatiran dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan keputusan tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap platform legal yang telah berizin.
Ia menilai, tuduhan adanya kartel bunga yang menjadi dasar denda tidak mencerminkan praktik nyata di industri.
Menurut Entjik, sejak berdirinya AFPI pada 2018, tidak pernah ada kesepakatan antarplatform dalam menentukan suku bunga.
Ia menegaskan bahwa batas bunga harian 0,8% yang pernah diterapkan bukan hasil kesepakatan pelaku usaha, melainkan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut diterapkan saat OJK belum memiliki dasar hukum kuat untuk mengatur pasar, khususnya sebelum lahirnya Undang-Undang P2SK.
AFPI diminta oleh OJK untuk sementara mengatur bunga demi melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang menerapkan bunga hingga 1,5–2% per hari.
Entjik juga mempertanyakan transparansi perhitungan denda oleh KPPU, mengingat adanya ketidakkonsistenan dalam penetapan sanksi antarplatform.
Ia memperingatkan bahwa keputusan ini justru dapat menguntungkan pinjol ilegal yang selama ini sulit ditindak.
Menurutnya, publik berpotensi teralihkan dari fokus pada perlindungan konsumen dan justru meragukan industri legal yang telah tumbuh secara teratur.





