Tokenisasi aset keuangan dinilai menjadi peluang strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan memperluas akses investasi di Indonesia.
Transformasi ini dinilai mampu mempercepat transaksi serta membawa berbagai instrumen keuangan masuk ke ekosistem digital yang lebih inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai pengembangan tokenisasi aset membutuhkan kerangka klasifikasi aset digital yang jelas agar dapat berkembang secara sehat di tengah meningkatnya inovasi sektor keuangan digital.
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa tokenisasi kini menjadi bagian dari transformasi pasar keuangan global yang tidak dapat dihindari.
Menurut Pandu, klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh pasar di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Pandu dalam acara peluncuran Industry Consultative Paper di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dokumen kajian yang diluncurkan Aftech mengusung pendekatan klasifikasi aset digital sebagai fondasi pengaturan.
Kajian ini disiapkan untuk memperkuat dialog kebijakan antara regulator dan pelaku industri, sekaligus menjaga pengembangan aset digital tetap sejalan dengan stabilitas sistem keuangan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa pengembangan inovasi digital harus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan kedaulatan moneter.
Menurutnya, inovasi harus tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter serta menjaga resiliensi dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan.
Filianingsih menyebut sinergi strategis antara otoritas terkait dan seluruh pelaku industri sebagai pilar utama dalam menghadirkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan adaptif.





