Hong Kong Terapkan Larangan Total Produk Tembakau Alternatif dengan Sanksi Denda hingga Penjara

Ardian Santo

May 1, 2026

1
Min Read

Pemerintah Hong Kong mulai memberlakukan larangan total terhadap produk tembakau alternatif pada Kamis (30/4/2026).

Larangan ini mencakup rokok elektrik (vape) dan tembakau yang dipanaskan (heated tobacco), serta berlaku baik bagi warga lokal maupun turis.

Setiap pelanggar yang kedapatan membawa produk tersebut di tempat umum akan langsung dikenai denda di tempat sebesar HK$3.000 atau sekitar Rp6 juta.

Pihak berwenang menegaskan bahwa sanksi lebih berat diterapkan bagi pelanggar yang membawa lebih dari lima pod vape atau 100 batang heat sticks.

Pelanggar kategori berat dapat dihukum penjara hingga enam bulan dan denda maksimal HK$50.000 (sekitar Rp100 juta).

Kebijakan ini merupakan tahap akhir dari rencana larangan menyeluruh yang sebelumnya telah melarang penjualan dan distribusi produk tembakau alternatif di wilayah Hong Kong.

Otoritas kesehatan menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah melindungi generasi muda dari risiko ketergantungan nikotin dan dampak kesehatan jangka panjang.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah Hong Kong dalam menciptakan lingkungan publik yang bebas dari asap rokok dan mendukung gaya hidup sehat bagi seluruh masyarakat.

Related Post