Industri Aset Kripto Kontribusi Rp1,96 Triliun Pajak hingga Februari 2026

Ardian Santo

May 1, 2026

2
Min Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri aset kripto memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara berupa pajak.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan hal tersebut dalam acara Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun pada 2025, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp650,61 triliun.

Meskipun terjadi penurunan nilai transaksi, kontribusi pajak dari sektor kripto justru meningkat tajam.

Pada 2025, penerimaan negara dari sektor ini mencapai Rp796,73 miliar, dan hingga Februari 2026 sudah menyentuh angka Rp1,96 triliun.

Adi Budiarso menuturkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025, yang mencerminkan tingkat adopsi kripto di masyarakat, bukan hanya dari sisi volume transaksi.

Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 merupakan penyelenggaraan keempat oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), dengan tema “Integrasi Inovasi Blockchain dan Kripto: Mewujudkan Transformasi Ekosistem Digital yang Inklusif”.

Acara ini akan digelar dalam bentuk roadshow di tiga kota, yaitu Solo, Yogyakarta, dan Manado.

BLK 2026 menghadirkan dua pilar baru selain literasi untuk masyarakat umum, yaitu Bulan Literasi Blockchain untuk para developer teknologi, yang mencakup workshop dan panel diskusi mendalam.

Pilar kedua adalah Bulan Literasi Kripto APH, yang ditujukan khusus bagi Aparat Penegak Hukum (APH) guna meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan keamanan dalam ekosistem aset digital.

Related Post