Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekspansi industri pergadaian ke skala nasional masih terkendala keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan hingga Maret 2026 hanya dua perusahaan pergadaian yang beroperasi secara nasional, yaitu PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara.
Sementara itu, sebanyak 129 perusahaan beroperasi di tingkat provinsi dan 85 lainnya di tingkat kabupaten atau kota.
Agusman menjelaskan bahwa perusahaan pergadaian yang ingin meningkatkan cakupan usaha ke level nasional saat ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan, termasuk permodalan, tata kelola, dan kesiapan operasional.
Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi industri pergadaian adalah keterbatasan modal dan kapasitas operasional yang memengaruhi kemampuan ekspansi serta daya saing.
Meskipun demikian, industri pergadaian mencatat pertumbuhan pembiayaan yang signifikan, yakni naik 61,78% secara tahunan menjadi Rp152,40 triliun pada Februari 2026 dari sebelumnya Rp94,20 triliun pada periode sama tahun lalu.
Dominasi pembiayaan berasal dari produk gadai, yang mencapai Rp126 triliun atau 80,01% dari total penyaluran.
OJK mendorong pelaku usaha pergadaian untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat manajemen risiko agar pertumbuhan tetap berkelanjutan dan melindungi konsumen.
Regulator menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku selama proses ekspansi, termasuk aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.





