Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih terbatasnya permodalan dalam industri penjaminan di Indonesia.
Hal ini dinilai menghambat kapasitas dan ketahanan lembaga penjaminan dalam mendukung akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM.
Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Asep Iskandar, menyatakan bahwa sejumlah perusahaan penjaminan masih berupaya memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan oleh regulator.
“Permodalan menjadi tantangan utama. Beberapa perusahaan penjaminan masih berupaya memenuhi ketentuan yang telah diatur,” ujarnya dalam webinar Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kamis (16/4/2026).
Asep menjelaskan bahwa cakupan operasional perusahaan penjaminan, baik berskala nasional maupun daerah, turut memengaruhi kebutuhan modal dan kapasitas usaha masing-masing entitas.
OJK mendorong penguatan ekosistem penjaminan melalui penambahan entitas penjaminan ulang untuk memperluas kapasitas penjaminan dan meningkatkan kemampuan penyerapan risiko di tingkat domestik.
“Diharapkan terdapat tambahan perusahaan penjaminan ulang untuk memperkuat kapasitas domestik,” kata Asep.
OJK juga mencatat rendahnya literasi masyarakat, termasuk pelaku usaha, terhadap manfaat industri penjaminan, yang berdampak pada minimnya pemanfaatan jasa penjaminan dalam akses pembiayaan.
Penguatan industri penjaminan memerlukan dukungan kebijakan dan kelembagaan yang komprehensif.
Per Desember 2025, OJK telah menerapkan pengawasan berbasis risiko sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga penjaminan.
Ke depan, OJK merekomendasikan pembentukan lembaga penjaminan ulang nasional serta penguatan permodalan perusahaan penjaminan daerah guna meningkatkan ketahanan sistem secara keseluruhan.





