OJK Soroti Tantangan Pergadaian 2026: Keterbatasan Modal dan Kapasitas Operasional

Ardian Santo

May 1, 2026

1
Min Read

Industri pergadaian di Indonesia menghadapi tantangan utama pada tahun 2026, yaitu keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kedua faktor tersebut menjadi penghambat utama dalam ekspansi usaha dan peningkatan daya saing perusahaan pergadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa perusahaan pergadaian perlu memperkuat fundamental bisnis untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Menurut Agusman, perusahaan harus meningkatkan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, serta menjaga prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya.

Hal ini penting karena bisnis pergadaian melibatkan dana masyarakat, sehingga kepercayaan konsumen harus tetap terjaga.

Berdasarkan data OJK per Maret 2026, hanya ada dua perusahaan pergadaian berskala nasional, yaitu PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara.

Sementara itu, terdapat 129 perusahaan yang beroperasi di tingkat provinsi dan 85 perusahaan di tingkat kabupaten atau kota.

Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha pergadaian masih berukuran kecil dan terkendala dalam memperluas jaringan serta meningkatkan efisiensi bisnis.

Related Post