Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tantangan utama yang dihadapi industri pergadaian pada tahun 2026, terutama terkait keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional.
Kondisi tersebut dinilai menghambat kemampuan pelaku usaha dalam melakukan ekspansi serta meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri yang semakin dinamis.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, menyatakan bahwa perusahaan pergadaian perlu memperkuat fundamental bisnis untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya penguatan permodalan, peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas usaha.
Menurutnya, bisnis pergadaian berkaitan erat dengan dana masyarakat, sehingga menjaga kepercayaan konsumen menjadi aspek krusial bagi ketahanan industri.
Berdasarkan data OJK per Maret 2026, hanya dua perusahaan pergadaian yang beroperasi secara nasional, yaitu PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara.
Sementara itu, terdapat 129 perusahaan yang beroperasi di tingkat provinsi dan 85 perusahaan di tingkat kabupaten atau kota.
OJK menilai dominasi perusahaan berskala lokal mencerminkan masih rendahnya kemampuan sebagian pelaku industri dalam memperbesar skala usaha dan memperkuat sistem pengelolaannya.





