Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa peminjam di layanan fintech lending yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran tetap harus melunasi pinjamannya sesuai perjanjian.
Upaya menghindar seperti mengganti nomor telepon, berpindah tempat tinggal, atau menghapus aplikasi tidak menghilangkan kewajiban hukum dan administratif yang melekat pada peminjam.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap pinjaman melalui platform peer-to-peer lending memiliki konsekuensi hukum yang tetap berlaku.
“Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya dan riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (24/4/2026).
Pencatatan dalam SLIK memungkinkan lembaga jasa keuangan lain mengakses riwayat kredit peminjam, sehingga gagal bayar akan menyulitkan akses pembiayaan di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan nonbank.
Selain pokok pinjaman, bunga dan denda keterlambatan juga tetap dikenakan selama kewajiban belum dilunasi.
Agusman menambahkan bahwa total denda dibatasi tidak lebih dari 100 persen dari nilai pendanaan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan menjaga kesehatan praktik usaha industri fintech lending.
OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan tata kelola industri pembiayaan digital agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.





