OJK: Transaksi Kripto Turun, tapi Kontribusi Pajak Tembus Rp1,96 Triliun hingga Februari 2026

Ardian Santo

April 28, 2026

2
Min Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari industri aset kripto mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan meskipun nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2025, nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun, turun dari Rp650,61 triliun pada 2024.

Meski demikian, penerimaan negara dari sektor ini justru meningkat, dengan realisasi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp796,73 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan hal tersebut dalam acara Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Indonesia juga menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025, yang tidak hanya mengukur volume transaksi tetapi juga tingkat adopsi kripto di masyarakat luas.

Adi menekankan pentingnya literasi digital dan regulasi yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset kripto yang sehat dan inklusif.

Acara BLK 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengusung tema “Integrasi Inovasi Blockchain dan Kripto: Mewujudkan Transformasi Ekosistem Digital yang Inklusif”.

Tahun ini, BLK 2026 memperluas cakupannya dengan meluncurkan dua program baru, yaitu Bulan Literasi Blockchain untuk para developer teknologi, serta Bulan Literasi Kripto APH yang ditujukan bagi Aparat Penegak Hukum.

Roadshow BLK 2026 akan digelar di tiga kota, yakni Solo, Yogyakarta, dan Manado, sebagai bagian dari upaya penyebaran edukasi yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Related Post