OJK: UMKM Kontribusi 60% terhadap PDB, Akses Pembiayaan Masih Rendah

Ardian Santo

April 28, 2026

2
Min Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan peran strategis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

UMKM memberikan kontribusi sebesar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Asep Iskandar, menyampaikan hal tersebut dalam webinar Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kamis (16/4/2026).

Struktur UMKM di Indonesia didominasi oleh usaha mikro dengan jumlah mencapai 63,35 juta unit, yang memiliki modal di bawah Rp1 miliar dan omzet maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, usaha kecil tercatat sekitar 1,37 juta unit dan usaha menengah sekitar 0,74 juta unit.

Meski berperan besar, akses pembiayaan bagi UMKM masih rendah, dengan kredit hanya mencapai 18,42 persen dari total pembiayaan lembaga jasa keuangan.

Pembiayaan tersebut meliputi bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, fintech lending, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro.

Asep menjelaskan bahwa kerentanan struktural menjadi salah satu penyebab utama terbatasnya akses pembiayaan bagi UMKM.

Faktor-faktor tersebut antara lain keterbatasan pemanfaatan teknologi, kapasitas sumber daya manusia, ketergantungan pada sumber pendapatan yang belum stabil, serta keterbatasan akses terhadap pembiayaan.

Kerentanan ini menghambat kemampuan UMKM dalam memenuhi persyaratan lembaga keuangan formal.

OJK terus mendorong penguatan ekosistem penjaminan kredit UMKM guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasio kredit UMKM secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

Related Post