Pemerintah Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi

Ardian Santo

May 1, 2026

2
Min Read

Pemerintah Indonesia terus mendorong optimalisasi penggunaan Local Currency Transaction (LCT) sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

Langkah ini dinilai relevan mengingat struktur perdagangan Indonesia yang didominasi mitra dagang non-dolar, sehingga membuka peluang besar untuk memperluas transaksi menggunakan mata uang lokal.

Surplus perdagangan Indonesia tercatat konsisten mencapai sekitar USD1,27 miliar pada Februari 2026, didukung ekspor non-migas seperti batu bara, minyak sawit, serta besi dan baja.

Sejalan dengan kinerja perdagangan yang solid, nilai transaksi LCT sepanjang Januari–Februari 2026 mencapai sekitar USD8,45 miliar, melonjak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD3,21 miliar.

Jumlah pengguna LCT juga meningkat pesat menjadi 14.621 pada Februari 2026, dengan rata-rata bulanan mencapai 16.030 pengguna, jauh di atas rata-rata 9.720 pengguna per bulan pada 2025.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menyatakan bahwa penguatan LCT menjadi langkah strategis yang dikembangkan bersama Bank Indonesia.

Ferry menuturkan, Bank Indonesia dan pemerintah telah bersama-sama memajukan kerangka LCT untuk mendiversifikasi pembayaran bilateral, meningkatkan efisiensi pasar, dan memperdalam pasar keuangan.

Menurutnya, implementasi LCT pada akhirnya akan mengurangi volatilitas nilai tukar serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Sejak diluncurkan pada 2018, penggunaan LCT terus berkembang pesat dan kini telah meluas ke sektor manufaktur, listrik dan gas, transportasi, perdagangan, hingga jasa.

Hal ini menunjukkan bahwa LCT bukan sekadar konsep, tetapi telah menjadi instrumen nyata dalam mendukung sektor riil dan memperkuat posisi rupiah.

Pada 2025, Indonesia telah mengimplementasikan LCT bersama enam mitra utama, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Kerja sama ini terus diperkuat melalui pengembangan pengaturan bilateral guna memperdalam integrasi keuangan regional.

LCT memungkinkan transaksi lintas negara dilakukan langsung menggunakan mata uang lokal tanpa harus melalui dolar AS sebagai mata uang perantara.

Implementasi LCT didukung oleh tiga komponen utama, yaitu fleksibilitas Foreign Exchange Administration (FEA), mekanisme pengawasan dan pemantauan, serta peran Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Untuk mempercepat adopsi, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas LCT Nasional yang melibatkan 10 kementerian dan lembaga.

Gugus tugas ini berperan memperkuat koordinasi, merumuskan kebijakan, serta mendorong pemanfaatan LCT, terutama dalam kegiatan ekspor-impor.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mulai dari insentif hingga penyederhanaan proses transaksi, guna meningkatkan efisiensi dan menekan biaya perdagangan internasional.

Ferry menegaskan, pengembangan LCT merupakan langkah konkret menuju peningkatan efisiensi, pengurangan kerentanan eksternal, dan penguatan kerja sama keuangan multilateral.

Menurutnya, melalui kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku bisnis, Indonesia dapat membangun ekosistem ekonomi yang lebih tangguh, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Related Post