Pemerintah mencatat penerimaan perpajakan sebesar Rp 462,7 triliun pada periode Januari hingga Maret 2026.
Jumlah tersebut setara dengan 17,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tumbuh 14,3 persen secara tahunan (year-on-year).
Penerimaan ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 394,8 triliun dan penerimaan kepabeanan serta cukai sebesar Rp 67,9 triliun.
Penerimaan pajak tumbuh kuat sebesar 20,7 persen dibanding periode yang sama tahun 2025, berkontribusi 16,7 persen terhadap target APBN.
Pertumbuhan penerimaan pajak didukung oleh perbaikan aktivitas usaha, harga komoditas yang tetap stabil, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan transformasi digital dalam administrasi perpajakan.
Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai mengalami kontraksi sebesar 12,6 persen secara tahunan, meski tetap memberikan kontribusi sebesar 20,2 persen terhadap target APBN.
Secara keseluruhan, pendapatan negara pada kuartal I 2026 mencapai Rp 574,9 triliun atau 18,2 persen dari target APBN, tumbuh 10,5 persen secara tahunan.
Selain perpajakan, pendapatan negara juga berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 112,1 triliun dan hibah sebesar Rp 100 miliar.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kinerja APBN hingga Maret 2026 menunjukkan fondasi fiskal Indonesia yang tetap kuat dan sehat di tengah tantangan ekonomi global.





