Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Aturan ini memberikan perlindungan lebih besar bagi pengemudi ojek online (ojol) dengan memangkas potongan tarif aplikasi dari 20 persen menjadi 8 persen.
Dengan kebijakan ini, pendapatan minimal pengemudi naik dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen dari tarif perjalanan.
Prabowo menyampaikan keputusan tersebut dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan bahwa aplikator wajib mematuhi aturan batas potongan di bawah 10 persen dan memberikan jaminan BPJS Kesehatan serta asuransi kecelakaan kerja bagi pengemudi.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Harus diberi perlindungan nyata,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Presiden juga menegur aplikator yang enggan menuruti kebijakan ini dengan menyatakan, “Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia.”
Perpres ini menjadi bagian dari sejumlah kebijakan sosial ekonomi yang dicanangkan pemerintah di tahun 2026, termasuk penurunan bunga kredit rakyat hingga maksimal 5 persen per tahun.





