Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk Enam Jenis Pekerjaan Penunjang
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 membatasi praktik alih daya atau outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan penunjang. Aturan ini ditetapkan
by
May 1, 2026