WNI Buronan Kasus Penipuan 10 Juta Dolar AS Ditangkap di Phuket Berkat Kerja Sama FBI dan Thailand

Ardian Santo

April 28, 2026

1
Min Read

Kepolisian Thailand menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan internasional atas dugaan kasus penipuan terhadap warga Amerika Serikat senilai 10 juta dolar AS.

Tersangka, pria berusia 33 tahun, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah resor mewah di kawasan pesisir Phuket pada hari Jumat, 24 April 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan merupakan hasil kerja sama lintas negara.

Perwakilan Kepolisian Imigrasi Nasional Thailand, Suriya Poungsombat, mengungkapkan bahwa FBI berhasil melacak pergerakan tersangka yang baru tiba dari Dubai, Uni Emirat Arab, menuju Thailand pada Rabu, 22 April 2026.

Suriya menjelaskan bahwa otoritas Thailand dan FBI terus berkoordinasi dalam operasi ini untuk memastikan penangkapan berjalan lancar.

Setelah ditangkap di Phuket, tersangka langsung dibawa ke Bangkok dan saat ini ditahan di pusat detensi imigrasi setempat.

Otoritas Thailand menyatakan bahwa WNI tersebut sedang menunggu proses ekstradisi untuk diserahkan kepada pihak berwenang Amerika Serikat guna menjalani persidangan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama hukum internasional dalam menindak kejahatan lintas batas yang melibatkan kerugian finansial besar.

Related Post