Pemkab Lombok Tengah Tegaskan PPPK Paruh Waktu yang Mogok Kerja Terancam Sanksi Berat

Ardian Santo

April 28, 2026

1
Min Read

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang melakukan mogok kerja akan dikenai sanksi berat.

Sanksi tersebut mencakup ancaman pencabutan status kepegawaian jika tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut sesuai aturan disiplin pegawai pemerintah.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, sebagai respons atas rencana mogok kerja tenaga kesehatan (nakes) PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut.

Bahri menekankan bahwa Pemkab telah menunjukkan komitmen dengan meningkatkan kuota penerimaan PPPK Paruh Waktu hingga lebih dari 4.000 orang, atau hampir empat kali lipat dari sebelumnya.

Ia menyayangkan potensi aksi mogok, mengingat upaya pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap nakes lokal asal Lombok Tengah.

Terkait tuntutan kenaikan upah, Pemkab menyatakan akan melakukan penyesuaian apabila anggaran memungkinkan, sambil tetap memastikan para PPPK telah mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip perkembangan Senin (27/4/2026), aksi mogok yang direncanakan oleh 1.530 PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah batal dilakukan setelah Pemkab menyetujui kenaikan upah.

Salah satu nakes dari RSUD Praya mengonfirmasi bahwa perwakilan dari masing-masing Puskesmas hadir di Dinas Kesehatan untuk istighotsah bersama Wakil Bupati Muhammad Nursiah, menandai perdamaian dan kelanjutan layanan kesehatan.

Related Post