Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat adanya Unusual Market Activity (UMA) pada saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap investor akibat pergerakan harga dan pola transaksi yang dinilai tidak wajar.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana, pada Senin, 27 April 2026.
Saham PKPK mengalami lonjakan signifikan sebesar 56,36% dalam sepekan dan 69,46% selama sebulan terakhir.
Meski telah masuk dalam pantauan UMA, saham PKPK masih menguat 2,69% ke level Rp3.440 pada sesi pertama perdagangan 27 April 2026.
Sementara itu, saham RCCC menunjukkan indikasi pola transaksi tidak wajar meskipun harganya cenderung stagnan.
Dalam sepekan, saham RCCC justru turun 7,83%, meski secara bulanan masih naik 4,95%.
Pada perdagangan terbaru, saham RCCC tercatat tidak bergerak di level Rp106.
Donni menegaskan bahwa status UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran regulasi pasar modal.
BEI saat ini masih terus mencermati perkembangan pola transaksi kedua emiten tersebut.
Investor diminta untuk berhati-hati dan memperhatikan kinerja perusahaan, keterbukaan informasi, serta risiko investasi sebelum mengambil keputusan.
BEI juga mengimbau pemodal untuk memperhatikan jawaban emiten atas konfirmasi bursa terkait pergerakan sahamnya.





