Warta Ekonomi, Bandung – Kasus pembobolan rekening dormant Bank Negara Indonesia (BNI) yang menyebabkan hilangnya Rp204 miliar dalam waktu 17 menit mengungkap celah serius dalam sistem pengawasan perbankan nasional.
Transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 42 kali pemindahan dana ke lima rekening penampung dan dilakukan oleh pelaku dari internal bank.
Insiden ini terjadi pada April 2026 dan memicu pertanyaan luas terhadap kinerja lembaga pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Republik Indonesia.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa rekening dormant kini menjadi incaran pelaku kejahatan karena minimnya pengawasan meskipun tidak berisi saldo besar.
Menurutnya, OJK sebagai pengawas utama seharusnya mampu mencegah insiden ini melalui pengawasan langsung dan sistem deteksi dini berbasis laporan rutin maupun inspeksi mendadak.
OJK memiliki kewenangan penuh termasuk memberikan sanksi, melakukan penyidikan, dan melindungi konsumen berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang rekening tidak aktif.
Namun fakta menunjukkan tidak ada alarm yang menyala saat transaksi besar berlangsung dari rekening yang lama tidak aktif.
Iskandar mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan OJK yang seharusnya mampu mendeteksi anomali secara real-time namun gagal mencegah aliran dana ilegal.
Bank Indonesia juga dipertanyakan perannya karena seluruh transaksi besar melewati sistem BI-FAST dan BI-RTGS yang seharusnya dilengkapi mekanisme deteksi risiko otomatis.
“Transaksi Rp204 miliar dalam 17 menit pasti melewati sistem BI. Pertanyaannya, apakah ada alarm yang berbunyi?” ujar Iskandar, Minggu (26/4/2026).
PPATK, yang bertugas mendeteksi transaksi mencurigakan, dinilai masih bersifat reaktif karena baru bertindak setelah kejadian dengan melakukan pemblokiran massal rekening.
Meski PPATK sempat mengingatkan potensi penyalahgunaan rekening dormant, langkah pencegahan belum terintegrasi secara proaktif dengan sistem perbankan.
Kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka dan menyita barang bukti, menunjukkan efektivitas penindakan di tahap akhir.
Namun menurut Iskandar, Polri kerap berperan sebagai “pemadam kebakaran” yang datang setelah kerugian terjadi.
IAW menilai kasus ini merupakan kegagalan sistemik yang melibatkan semua elemen pengawasan, bukan hanya satu instansi.
Secara ideal, transaksi besar dari rekening dormant harus memerlukan otorisasi tingkat tinggi dan ditolak secara otomatis jika mencurigakan.
Sistem pengawasan terpadu seharusnya bisa menghentikan transaksi dalam hitungan menit sebelum dana tersebar ke rekening penampung.
Faktanya, dana telah terdistribusi dan sebagian sudah dinikmati sindikat sebelum penindakan dilakukan.
IAW mencatat adanya kerja sama antara OJK, PPATK, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tetapi implementasinya dinilai belum efektif di lapangan.
“Perjanjiannya sudah ada, tapi kenapa kasus seperti ini tetap terjadi?” tanya Iskandar.
IAW merekomendasikan OJK untuk lebih aktif melakukan inspeksi mendadak dan memperkuat pengawasan operasional langsung di bank.
BI didorong untuk mengembangkan sistem deteksi anomali berbasis kecerdasan buatan dalam infrastruktur pembayaran nasional.
PPATK diminta menjaga keseimbangan antara pencegahan kejahatan dan perlindungan nasabah sah dalam kebijakan pemblokiran.
Polri juga didorong untuk terlibat lebih awal dalam sistem peringatan dini agar bisa mencegah, bukan hanya menindak.
Koordinasi antarlembaga dinilai harus diperkuat untuk mengimbangi kecepatan dan inovasi kejahatan finansial digital yang semakin canggih.
Tanpa perbaikan struktural, IAW memperingatkan kasus serupa berpotensi terulang di masa depan.





