BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian dari Perseroan

Ardian Santo

April 28, 2026

2
Min Read

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut dan memastikan masyarakat tidak salah paham mengenai hubungan hukum dan operasional antara BNI dengan koperasi.

Koperasi Swadharma didirikan pada tahun 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional yang independen dari BNI.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan bahwa koperasi tersebut awalnya diperuntukkan hanya bagi pegawai internal BNI, bukan untuk masyarakat umum.

Seluruh aktivitas dan keputusan operasional koperasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pengurus koperasi, bukan BNI.

Okki menjelaskan bahwa koperasi diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil sekitar 1,5% hingga 2% per bulan, yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, yang turut memperumit situasi dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

BNI menilai bahwa keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI turut memicu kesimpangsiuran persepsi publik mengenai keterlibatan bank dalam kasus tersebut.

Sejak 2016, BNI telah melarang seluruh koperasi beroperasi di area kantor bank untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan kesalahpahaman di masa depan.

BNI menegaskan bahwa hubungan hukum antara para deposan dan koperasi sepenuhnya berada di luar kendali BNI, sehingga penyelesaian kasus harus mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan.

Perseroan memahami bahwa proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.

Meskipun demikian, BNI memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan otoritas regulator.

BNI juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas berwenang seperti OJK sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” ujar Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 April 2026.

Related Post