Jakarta, CNBC Indonesia – Klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu otomatis cair.
Ada sejumlah kondisi yang membuat pengajuan klaim bisa ditolak, meski peserta sudah terdaftar dalam program tersebut.
Hati-hati, klaim manfaat JKM bisa gagal kalau hal ini terlewat.
Pastikan kamu sudah terdaftar aktif dan semua persyaratan terpenuhi, supaya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa diberikan sesuai ketentuan.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hal tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa (28/4/2026).
Salah satu kesalahan umum adalah keliru memahami jenis perlindungan yang berlaku.
Jaminan Kematian hanya diberikan untuk kematian yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja, maka manfaat yang berlaku adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan JKM.
Status kepesertaan juga menjadi faktor penentu dalam proses pencairan klaim.
Manfaat JKM hanya dapat diberikan kepada peserta yang masih memiliki status kepesertaan aktif.
Untuk pekerja bukan penerima upah (BPU), terdapat ketentuan mengenai masa iuran yang harus dipenuhi sebelum manfaat bisa diklaim.
Kendala administrasi juga sering menjadi penyebab ditolaknya klaim.
Dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses pencairan, meskipun tidak ada batas waktu pengajuan yang menyebabkan manfaat hangus.
Kelengkapan berkas tetap menjadi syarat utama agar proses klaim dapat berjalan lancar.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dan semua dokumen pendukung tersedia sebelum mengajukan klaim.
Langkah ini penting agar hak ahli waris dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Manfaat JKM yang diterima ahli waris cukup besar bagi peserta yang meninggal setelah 2 Desember 2019.
Santunan mencakup uang tunai sebesar Rp20 juta.
Tambahan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta.
Ditambah biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Selain itu, tersedia manfaat beasiswa untuk anak peserta yang memenuhi syarat.
Untuk mendapatkan beasiswa, peserta wajib telah membayar iuran minimal tiga tahun.
Beasiswa dapat diberikan kepada maksimal dua anak.
Nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp1,5 juta per tahun untuk pendidikan dasar hingga Rp12 juta per tahun untuk pendidikan tinggi.
Hak atas manfaat JKM bersifat tidak dapat dipindahtangankan.
Manfaat hanya diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti pasangan, anak, atau keluarga sesuai urutan yang ditetapkan.
Dalam kondisi tertentu, klaim tetap bisa diajukan meskipun perusahaan menunggak iuran kurang dari tiga bulan, asalkan peserta masih berstatus aktif.
Namun jika tunggakan iuran melebihi tiga bulan, perusahaan wajib terlebih dahulu membayarkan manfaat kepada ahli waris sebelum mengajukan penggantian ke BPJS Ketenagakerjaan.





