Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, mengungkap fakta sejarah penting bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara global justru berawal dari perang melawan narkoba, bukan korupsi.
Ia menegaskan konsep Anti Money Laundering (AML) internasional lahir dari Konvensi Wina 1988 atau UN Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988.
Konvensi tersebut menjadi dasar hukum pertama yang mewajibkan negara-negara mengkriminalisasi pencucian uang dari hasil perdagangan gelap narkotika dan psikotropika.
Pada masa itu, satu-satunya kejahatan asal untuk TPPU adalah narkoba, sementara korupsi dan kejahatan lainnya baru dimasukkan kemudian melalui konvensi lanjutan.
Muannas menyebut bahwa narkoba adalah ‘bapak’ dari seluruh sistem TPPU di dunia, sebuah fondasi hukum yang masih mengikat Indonesia sebagai negara peserta.
Di Indonesia, praktik penegakan TPPU selama ini cenderung keliru karena lebih sering dikaitkan dengan kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
Data Dittipidnarkoba menunjukkan bahwa dari 2024 hingga 2025, kurang dari 15 persen perkara TPPU berasal dari kasus narkotika.
Sementara itu, perputaran uang haram dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun per tahun menurut PPATK dan BNN.
Hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang berhasil dilacak dan disita melalui mekanisme TPPU.
Pendekatan baru mulai diterapkan dalam kasus The Doctor, di mana aparat tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga membongkar struktur keuangan mereka.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri berhasil memutus aliran dana melalui rekening nominee yang disewa atau dipalsukan identitasnya.
Muannas menekankan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aliran dana narkoba, termasuk istri, anak, atau profesional pendukung, bisa dijerat pasal TPPU.
Tujuannya adalah memiskinkan pelaku agar tidak bisa kembali menjalankan bisnis narkoba setelah bebas dari penjara.
Pendekatan serupa telah terbukti efektif di Amerika Serikat melalui kebijakan asset forfeiture yang menyasar seluruh aset hasil kejahatan narkoba.
Muannas mendorong penanganan narkoba di Indonesia semakin diperkuat melalui penerapan TPPU secara masif dan strategis.





