OJK Pantau Dampak Putusan KPPU terhadap Industri Pindar Pasca-Denda Rp755 Miliar

Ardian Santo

May 1, 2026

2
Min Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan industri pendanaan bersama berbasis teknologi (pindar) menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar terhadap sejumlah pelaku industri karena pelanggaran penetapan bunga.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi kepercayaan pemberi dana atau lender, yang menjadi sumber utama pendanaan dalam ekosistem pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk kemungkinan upaya banding dari para pelaku industri.

“OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU dimaksud. Semua proses dan upaya hukum tentu juga perlu dihormati,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

OJK berharap operasional industri pindar tetap berjalan normal guna menjaga kelancaran akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang bergantung pada layanan tersebut.

“OJK terus mengamati perkembangan kondisi industri Pindar pasca-putusan KPPU tersebut. OJK mengharapkan penyelenggara Pindar tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal,” kata Agusman.

Regulator menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi biaya, serta perlindungan konsumen untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap industri pindar.

OJK menyebut kerangka pengaturan industri telah diperkuat melalui POJK 10/2022 yang diubah dengan POJK 40/2024, serta SEOJK 19/SEOJK.06/2023 yang diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025, yang menekankan prinsip transparansi, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.

Regulasi tersebut mencakup batas maksimum manfaat ekonomi, kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, serta larangan menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada pengguna.

Hingga saat ini, OJK menyatakan belum menerima rekomendasi tertulis resmi dari KPPU terkait putusan penetapan bunga tersebut.

“Hingga saat ini, OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU, dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima,” ujar Agusman.

Putusan KPPU menjadi perhatian pasar karena industri pindar sangat bergantung pada kepercayaan lender dalam menyalurkan dana melalui platform digital.

Gangguan sentimen terhadap industri berpotensi memengaruhi pertumbuhan penyaluran pembiayaan dan minat pendanaan baru dari masyarakat.

OJK menilai respons regulator dan kemampuan pelaku industri dalam menjaga layanan serta kepatuhan akan menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas sektor pindar ke depan.

Related Post