Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp502,5 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma pada 27 April 2026.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman emas tanpa dokumen ekspor resmi menggunakan pesawat carter.
Petugas menerima informasi tersebut pada 27 April 2026 dan langsung melakukan pengintaian serta pemeriksaan di area apron bandara.
Tim penindak menemukan enam koli barang yang disembunyikan di pesawat dengan nomor registrasi N117NR tanpa dilaporkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut terdiri dari 611 gelang emas seberat 60,3 kilogram dan 2.971 koin emas seberat 130,26 kilogram.
Total nilai emas mencapai US$28,35 juta atau setara Rp502,5 miliar berdasarkan perhitungan nilai pasar internasional.
Empat orang terduga pelaku diamankan, terdiri dari tiga warga negara Indonesia berinisial HH, AH, dan HG, serta satu warga negara India berinisial PB.
DJBC memperkirakan kerugian negara dari potensi bea keluar yang tidak dibayar mencapai Rp41,19 miliar dengan tarif 12,5% berdasarkan HS Code 7108.12.90.
Seluruh barang bukti telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran undang-undang kepabeanan.
Pihak DJBC telah menerbitkan surat bukti penindakan dan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lain untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilanjutkan hingga ke aktor intelektual di balik penyelundupan.
Priyono Triatmojo, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, menyebut penangkapan ini sebagai salah satu operasi terbesar di bandara dalam tahun 2026.
Pemerintah terus memperketat pengawasan di pintu keluar internasional untuk mencegah modus penyelundupan komoditas bernilai tinggi seperti emas.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengendalian ekspor komoditas strategis.
Penyelundupan emas ilegal ini terjadi di tengah tren penurunan ekspor emas yang sedang diwaspadai oleh otoritas terkait.





