Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Rencana ini telah diantisipasi sejak tahun lalu akibat defisit besar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan defisit JKN mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.
Menurutnya, iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.
Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kenaikan iuran memang diperlukan meskipun ada pertimbangan politis yang membuat isu ini menjadi ramai.
Ia menegaskan bahwa kenaikan iuran hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri.
Salah satu contohnya adalah peserta yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak oleh kenaikan tersebut.
Peserta dari desil 1 hingga desil 5 tetap ditanggung iurannya oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa kenaikan tarif untuk kelompok miskin tidak akan berpengaruh karena iuran mereka dibayarkan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi meningkat secara signifikan.
Menurutnya, penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mampu melampaui level 6%.
Level tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.
Jika ekonomi tumbuh di atas 6,5% pada 2026, pemerintah akan menilai kapasitas masyarakat untuk menanggung kenaikan iuran.
Purbaya menyatakan bahwa kenaikan beban masyarakat hanya akan dipertimbangkan jika masyarakat sudah memiliki pekerjaan lebih mudah dan perekonomian membaik.
Sampai saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada tahun 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Peraturan ini juga mencakup ketentuan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026.
Denda hanya dikenakan jika peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Skema iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan mendapatkan iuran yang dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iuran juga 5% dari gaji atau upah per bulan.
Komposisinya sama, yaitu 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.
Keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
Biaya tersebut dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja memiliki perhitungan iuran tersendiri.
Untuk kelas perawatan III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Pada Juli hingga Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 dan pemerintah menanggung sisa Rp 16.500 sebagai bantuan iuran.
Sejak 1 Januari 2021, iuran kelas III menjadi Rp 35.000 per bulan dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 7.000.
Untuk kelas perawatan II, iuran ditetapkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Sementara untuk kelas perawatan I, iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka ditanggung penuh oleh pemerintah.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.





